Kenaikan Pangkat ( 2 periode )
Kenaikan Pangkat dilakukan sebanyak 2 ( dua ) periode dalam satu tahun, baik untuk Kenaikan Pangkat Reguler maupun Kenaikan Pangkat Fungsional, yaitu pada bulan April dan Oktober.
Periode April
- KP Reguler dan KP Fungsional
- Desember ( tahun sebelumnya )
Pegawai menyerahkan kelengkapan berkas ke Urusan Kepegawaian Direktorat Poltekkes
- Januari
Minggu pertama : Pengiriman berkas ke Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan
Periode Oktober
- KP Reguler dan KP Fungsional
- Mei
Pegawai menyerahkan kelengkapan berkas ke Urusan Kepegawaian Direktorat Poltekkes
- Juni
Minggu pertama : Pengiriman berkas ke Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan
Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler Golongan Tetap
Persyaratan Umum :
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Tidak melampaui pangkat atasan langsung
- Sekurang kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur Penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
Persyaratan Berkas :
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir
Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler Naik Golongan
Persyaratan Umum :
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Tidak melampaui pangkat atasan langsung
- Sekurang kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur Penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
Persyaratan Berkas :
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( STLUD )
Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Persyaratan Umum :
- Sekurang-kurangnya telah 2 ( dua ) tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
- Setiap unsur Penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
Persyaratan Berkas :
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir
- Asli Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit ( PAK )
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir sesuai Angka Kredit yang digunakan untuk Kenaikan Pangkat
|