Poltekkes-Padang
Pimpinan Poltekkes
Agenda
28 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Banner
Jajak Pendapat
Menurut Saudara Apa Penyebab Utama Dari Demam Berdarah?
Pola Hidup Tidak Sehat
Lingkungan Kumuh
  Lihat
Counter
Statistik

Total Hits : 659422
Pengunjung : 176419
Hari ini : 29
Hits hari ini : 142

Kenaikan Pangkat ( 2 periode )

Kenaikan Pangkat dilakukan sebanyak 2 ( dua ) periode dalam satu tahun, baik untuk Kenaikan Pangkat Reguler maupun Kenaikan Pangkat Fungsional, yaitu pada bulan April dan Oktober.

 

Periode April

  1. KP Reguler dan KP Fungsional
  2. Desember ( tahun sebelumnya )

Pegawai menyerahkan kelengkapan berkas ke Urusan Kepegawaian Direktorat Poltekkes

  1. Januari

Minggu pertama : Pengiriman berkas ke Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan

 

Periode Oktober

  1. KP Reguler dan KP Fungsional
  2. Mei

Pegawai menyerahkan kelengkapan berkas ke Urusan Kepegawaian Direktorat Poltekkes

  1. Juni

Minggu pertama : Pengiriman berkas ke Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan

Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler Golongan Tetap

Persyaratan Umum :

  1. Tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  2. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
  3. Sekurang kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
  4. Setiap unsur Penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir

 

 Persyaratan Berkas :

  1. Fotocopy Kartu Pegawai
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir

 

Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler Naik Golongan

Persyaratan Umum :

  1. Tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  2. Tidak melampaui pangkat atasan langsung
  3. Sekurang kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
  4. Setiap unsur  Penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir

 

Persyaratan Berkas :

  1. Fotocopy Kartu Pegawai
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir
  4. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( STLUD )

 

Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Persyaratan Umum :

  1. Sekurang-kurangnya telah 2 ( dua ) tahun dalam pangkat terakhir
  2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
  3. Setiap unsur Penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir

 

Persyaratan Berkas :                                                                      

  1. Fotocopy Kartu Pegawai
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy DP-3 dalam 2 tahun terakhir
  4. Asli Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit ( PAK )
  5. Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir sesuai Angka Kredit yang digunakan untuk Kenaikan Pangkat